Bekasi - Wahana News, Puluhan truk sampah DKI Jakarta, ditilang petugas dinas perhubungan Kota Bekasi,(17/10) dan dijejerkan di Jl.Ahmad Yani di depan kantor walikota Bekasi.Truk sampah DKI Jakarta dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Salah satu petugas dishub menyebutkan tindakan tersebut ada kaitannya dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pemprov DKI Jakarta yang mengatur truk pengangkut sampah dari arah Jakarta akan keluar di pintu tol Bekasi barat, waktunya harus diatas pukul 21.00 WIB.Dalam perjanjian tersebut hanya melalui jalan tol Jatiasih truk sampah DKI Jakarta diperbolehkan keluar masuk selama 24 jam.Salah seorang supir truk sampah, mengaku bernama Korsin, kepada awak media mengatakan, truknya diberhentikan di depan pintu tol Bekasi barat sejak pukul 10.00 WIB bersama sebelas mobil truk pengangkut sampah lainnya."Petugas Dishub Kota Bekasi, langsung mencabut kontak mobil. Tanpa ada penjelasan langsung pergi," ujarnya.Wali Kota Bekasi Dr.Rahmat Effendi ketika dikonfirmasi mengenai tindakan dishub kota Bekasi terhadap truk sampah DKI, adalah bagian dari bargaining Pemerintah Kota Bekasi terhadap dana hibah DKI yang tidak kunjung dikucurkan pemprov DKI Jakarta, hanya menjawab singkat agar menanyakan hal tersebut ke Kadishub."Coba tanyakan ke Dishub", jawabnya singkat melalui WhatsApp nya.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Muyana membenarkan tindakan tersebut, Yayan beralasan bahwa surat surat kendaraanya tidak lengkap."Buku KIR tidak ada, pengemudi hanya bisa menunjukkan foto copy STNK" kata Yayan.Yayan juga tidak memungkiri bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari evaluasi perjanjian kerjasama kemitraan daerah antara DKI Jakarta dengan pemerintah kota Bekasi, "Kita tilang dan kita proses" tegasnya.Sebuah sumber di dishub mengakui bahwa tilang dilakukan sampai ada kesepakatan lagi, besok pagi pukul 09.00 WIB. "akan ada perundingan dengan Wakil Walikota Bekasi" kata sumber tersebut. (MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.