Jakarta Wahana News, Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan pelaku tindak pidana Sexfortion (pemerasan secara online) dan jasa layanan video call sex (VCS) melalui media sosial. Satu tersangka berhasil diamankan SF di Kecamatan Tellu Limoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Sedangkan dua tersangka VB dan AY masih buron dan masih dalam pengejaran.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kombes Pol Dani Kustoni SH, SIK, M.Hum didampingi oleh AKBP Zahwani Pandra selaku Kasubbag Opinev Penmas Div Humas Polri di Jakarta, Jumat (15/2/2019)
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Kombes Pol Dani Kustoni SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa para tersangka menghubungi korban melalui video call messenger facebook dan video call whattsapp sesuai nomor korban yang dicantumkan di profil facebook. Tersangka juga menawarkan jasa layanan video call sex dengan tarif sejumlah uang tertentu.
Saat VCS tersangka menampilkan adegan sexual dan bila ada korban yang terpedaya, maka tersangka merekam adegan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sesuai permintaan tersangka.Para tersangka dalam melakukan aksinya memiliki pembagian tugas sendiri, AY bertugas membuat akun palsu dan juga menawarkan jas layanan VCS, dia juga berperan untuk mengancam dan memeras korban. Sedangkan tersangka VB menyiapkan rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional.Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uangbyaitu Pasal 3,4 dan 5 dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.(Whn1/Hms Pol)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.